Minggu, 30 Januari 2011

Definisi Pernikahan


Sebelum memahami tentang penyesuaian pernikahan, lebih baik kita dapat memahami tentang pernikahan dan apa yang melatarbelakanginya terlebih dahulu.
Dari hubungan intim yang dijalin, individu ingin menunjukkan suatu perasaan akan keberhargaan dan identitas yang menjaga makna serta kesehatan pikiran dan jiwa (Cox, 1984). Dari kebutuhan untuk mencari cinta maka individu memiliki keinginan untuk menikah karena setiap individu memiliki keinginan agar kebutuhan-kebutuhan yang mereka miliki dapat terpenuhi setelah menikah. Kebutuhan-kebutuhan tersebut adalah:
a.          kebutuhan psikologis. Pernikahan dapat memberikan cinta dan kehangatan, dukungan emosional dan kesetiaan, stabilitas dan perlindungan, serta kebutuhan akan sesuatu yang romantis
b.         kebutuhan seksual. Pernikahan memberikan jalan legitimasi bagi individu untuk menyalurkan energi seksual.
c.          kebutuhan material. Pernikahan memberikan peluang pada individu untuk memenuhi kebutuhan papan, sandang, dan pangan agar dapat bertahan dalam hidup.
Masyarakat menyadari bahwa usaha pemenuhan ketiga kebutuhan ini adalah suatu tanggungjawab yang pasti dari lembaga pernikahan (Cox, 1984). 
Pernikahan sendiri menurut Pasal 1 UUP ialah ”ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di sini disyaratkan pernikahan antara seorang pria dan wanita dan belum/tidak diatur tentang pernikahan dengan status baru yang terjadi dengan adanya fenomena operasi ganti kelamin” (NN, 2004).
Menurut Duval dan Miller, pernikahan adalah suatu hubungan diakui secara sosial antara pria dan wanita yang melakukan hubungan seksual, mengesahkan untuk memiliki anak dan membentuk suatu pembagian tugas antara suami istri (Melisany, 2008).
Dominian (Sadarjoen, 2007) berpendapat bahwa pernikahan adalah persatuan dari individu yang berbeda jenis kelamin sebagai suami dan istri, membentuk suatu keluarga baru, adanya persetujuan berdasarkan agama atau keyakinan dan adat istiadat. Pada umumnya pernikahan diawali berdasarkan proses kombinasi antara tindakan simbolik dan kata-kata, lalu didiuraikan dengan cara yang mengesankan dan dipublikasikan pada khalayak ramai.

Tidak ada komentar: